Syarat dan Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan Intelijen STIN 2024
Kampus | 15 Mei 2024, 16:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 akan mulai dibuka hari ini Rabu (15/5/2024).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, tahun ini ada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan dengan alokasi 3.445 formasi.
Salah satu sekolah kedinasan yang buka pendaftaran adalah Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia.
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga profesional di bidang intelijen, STIN berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Tempat ini menawarkan lingkungan yang kondusif untuk pendidikan dan pelatihan intensif, jauh dari kebisingan perkotaan, sehingga mendukung konsentrasi dan fokus para mahasiswa.
Kurikulum yang diajarkan mencakup analisis intelijen, keamanan nasional, cyber intelligence, psikologi dan komunikasi, serta operasi lapangan.
Setiap mata kuliah dirancang untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam dunia intelijen yang kompleks dan dinamis.
Syarat Masuk STIN 2024
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar jika ingin mendaftar ke sekolah kedinasan STIN.
Di antaranya nilai minimal pada rapor atau ijazah.
1. Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan)
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca Juga: Simak, Berikut Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi 2024
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
4. Tidak pernah terlibat tindak pidana
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022 dan 2023, nilai rata-rata ijazah minimal 80
- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2024, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75
7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)
10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV