PPDB DKI Jakarta 2024: Ada Berbagai Tipe Jalur Pendaftaran, Cek Kuota, dan Jadwal
Sekolah | 9 Mei 2024, 11:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 segera diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi para siswa yang berminat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri di wilayah ibu kota, berikut informasi penting yang perlu diperhatikan terkait PPDB DKI Jakarta 2024.
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Kamis (9/5/2024), dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB yang dapat diakses oleh siswa, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua. Masing-masing jalur memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri.
Jalur prestasi ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang dibuktikan melalui nilai rapor ataupun piagam penghargaan.
Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang gugur saat menangani pandemi Covid-19.
Baca Juga: Simak, Begini Syarat Daftar PPDB 2024 untuk Siswa SMA/SMK lewat Jalur Prestasi
Jalur zonasi merupakan jalur utama PPDB yang mengutamakan jarak tempat tinggal siswa dengan lokasi sekolah.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua dibuka bagi siswa yang orangtuanya pindah tugas ke wilayah DKI Jakarta dengan melampirkan surat keterangan dari instansi.
Kuota Penerimaan Siswa
Besaran kuota penerimaan siswa di masing-masing jalur diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021. Untuk jalur zonasi, kuota minimal adalah 70% untuk SD, serta 50% untuk SMP dan SMA.
Jalur afirmasi mendapat kuota minimal 15%, sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua maksimal 5% dari daya tampung sekolah. Apabila masih ada sisa kuota, Pemda dapat membuka jalur prestasi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV