> >

KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol Ilegal

Edukasi | 2 Mei 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi: Penyerahan SK PPPK Guru Rokah Hilih 2022. Berikut jadwal pengumuman kelulusan PPPK Guru dan Kesehatan 2023 (Sumber: bkd.riau.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan, pihaknya tak ingin lagi melihat atau mendengar ada seorang guru di Indonesia yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal. 

Hal ini menanggapi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65 yang jatuh pada hari ini, Kamis (2/5/2024).

Menurut dia, salah satu upaya memenuhi jaminan kebutuhan bagi guru adalah melalui sertifikasi guru. Saat ini, kata dia, dari jumlah tiga juta guru di Indonesia, baru terdapat 44.9% atau 1,347 juta guru yang telah terserifikasi.

Baca Juga: Hardiknas 2024, Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir Soroti Tantangan Besar Pendidikan Indonesia

Artinya, jika perhitungan pendapatan guru diperoleh dari gaji dan tunjangan profesi berdasarkan sertifikasi, masih terdapat lebih dari satu juta guru yang belum sejahtera.

“Percepatan sertifikasi guru menjadi keniscayaan agar guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesejahteraan sosial. Jangan ada lagi cerita guru harus nyambi jadi buruh tani atau kurir barang setelah jam sekolah selesai, bahkan cerita guru yang terjerat pinjol,” kata Abetnego dalam keterangannya, Kamis. 

Ia mengatakan, pihaknya mendukung upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang tengah menyiapkan skema baru untuk percepatan sertifikasi guru.

Dengan skema baru tersebut, kata dia, ada beberapa penyesuaian bagi guru dan calon guru yang mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), khususnya dalam proses rekrutmen, pembelajaran, dan seleksi.

Dalam proses rekrutmen, kata dia, pemerintah melakukan pembaruan data guru dalam jabatan yang memuat pendidikan dan pengalaman mengajar guru secara lebih akurat. Sementara dalam pembelajaran, nantinya ada penyesuaian terkait pelaksanaan secara hybrid/bauran, masa tempuh, dan satuan kredit bagi guru-guru dengan kondisi tertentu.

“Dalam seleksi penerimaan juga ada penyesuaian yang memudahkan guru daljab (dalam jabatan) dalam mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Kemdikbudristek,” ujarnya.

Abetnego meyakini perubahan skema PPG yang saat ini sedang digodok di dalam Rancangan Peraturan Mendikbudritek tersebut, menjadi lompatan untuk mengurai kebuntuan dalam penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU