> >

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Dibuka untuk SD, SMP dan SMA, Ini Cara, Syarat dan Besaran Bantuan

Sekolah | 24 April 2024, 09:51 WIB
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024 dibuka (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 dibuka untuk siswa SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK.

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.

Peserta didik yang mendapatkan KJP Plus akan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," demikian yang tertulis di akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Jadwal Jam Operasional KJP Pasar Jaya 2024, Ini Cara Daftar Antrian untuk Dapat Sembako Murah

Syarat Daftar KJP Plus Tahap I 2024

Agar distribusi KJP Plus tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria penerima KJP Plus, di antaranya:

Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.

  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  • Menggunakan angkutan umum.
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  • Daya pemanfaatan internet rendah.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024

Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal
pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan:

  • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
  • Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP orangtua/wali.

Besaran Bantuan KJP Plus 2024

Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dikoordinir oleh Kepala Sekolah. Setelah mendaftar akan ada tahapan verifikasi sekolah.

Adapun nantinya siswa penerima KJP Plus Tahap I akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:

1. SD/MI

Besaran dana Rp 250.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.

Baca Juga: Update Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2023, 656.390 Siswa Terima Bantuan

2. SMP/MTS

Besaran dana Rp 300.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.

3. SMA/MA

Besaran dana Rp 420.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.

4. SMK

Besaran dana Rp 450.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Besaran dana Rp 300.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024

Berikut jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 di tiap jenjang pendidikan:

  • SD/MI: 22-25 April 2024.
  • SMP/MTs: 26 April-6 Mei 2024.
  • SMA/MA/PKMB: 3-9 Mei 2024

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU