Cegah Penyalahgunaan, Kemdikbud Minta Penerima KIP Kuliah Tak Layak Dilaporkan, Siap Beri Sanksi
Kampus | 23 April 2024, 06:30 WIB"Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti," terang Abdul.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Prabowo: Sekarang Kita Bersiap Hadapi Masa Depan
"Kalau dikatakan ada yang tidak tepat sasaran mungkin ada, karena kami juga sering menerima aduan masyarakat. Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti," jelasnya.
Tidak hanya penghentian pencairan dana, Kemendikbud Ristek juga dapat mencabut status KIP-K bagi mahasiswa yang terbukti mampu secara ekonomi, memiliki IPK di bawah 3,00, pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal dunia, atau terlibat pelanggaran hukum seperti dipenjara atau melanggar Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Libatkan 3 Minibus di Banjarnegara, Diduga Salah Satu Sopir Mengantuk!
Mahasiswa yang kehilangan hak KIP-K tidak dapat lagi mendaftar program tersebut di kemudian hari.
"Penentuan penerima KIP Kuliah yang sesuai kriteria sepenuhnya dilaksakan oleh pihak kampus karena mereka yang mengetahui persis kondisi mahasiswa di lapangan," kata Abdul.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV