Kesempatan Bagi Sarjana, Cek Syarat dan Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024
Edukasi | 5 April 2024, 13:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024.
PPG Prajabatan merupakan program pendidikan profesi yang didesain untuk membentuk generasi baru guru-guru berkualitas di Tanah Air.
Pelaksanaan seleksi akan dibuka pada 4 April hingga 6 September 2024, dengan tujuan mempercepat pemenuhan kebutuhan guru pada jenjang sekolah dasar dan menengah.
Baca Juga: Lebaran Jumlah Pengiriman Pada Jasa Ekspedisi Naik 50 Persen
Dalam program ini, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan memperoleh beasiswa pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester.
Proses seleksi terbagi dalam tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Biaya pendaftaran untuk seleksi administratif dan tes substantif ditetapkan sebesar Rp 200.000, yang harus ditanggung oleh calon peserta.
Baca Juga: Berapa Tarif Tol dari Jakarta ke Bandung untuk Mudik Lebaran 2024?
Tahun ini, program PPG Prajabatan diadakan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan guru pada jenjang sekolah dasar dan menengah.
Berikut informasi rinci seputar jadwal seleksi, syarat, tahapan, bidang studi, serta cara pendaftaran PPG Prajabatan 2024.
Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tdak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau terdata pada basis unit data unit
- Penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV