> >

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pendaftaran KJMU sampai 24 Maret 2024

Kampus | 17 Maret 2024, 14:24 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga 24 Maret 2024. Sebelumnya pendaftaran hanya dibuka sampai 15 Maret 2024. (Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga 24 Maret 2024. Sebelumnya pendaftaran hanya dibuka sampai 15 Maret 2024. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, hingga Jumat (15/3) sebanyak 11.470 orang sudah mendaftar program bantuan pendidikan untuk tingkatkan perguruan tinggi tersebut.

Adapun pendaftaran bisa dilakukan lewat laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.

"Setelah pendaftaran ditutup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan verifikasi calon penerima KJMU," kata Purwosusilo seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/3/2024). 

Baca Juga: Kepala BPKD DKI Sebut Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemotongan Anggaran KJMU

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan, jumlah penerima bantuan sosial KJMU tahap 1 tahun 2024 berkurang 771 orang. Jumlah itu didapat setelah Pemprov DKI melakukan pemadanan data.  

"Totalnya ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga dari data eksisting tahap 2 2023 sebanyak 19.042, tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, usai rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pemadanan data agar program KJMU tepat sasaran.

Pemadanan dilakukan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, data Direktorat Jenderal Pendidikan Kemendikbudristek, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Dari data itu dilakukan pemadanan dengan tujuan untuk ketepatan sasaran, supaya tepat sasaran, sesuai dengan persyaratan yang ada," ujarnya. 

Baca Juga: IMM DKI Jakarta Nilai Penyesuaian Data KJMU Tepat, Cegah Penyalahgunaan Program Beasiswa

Hasilnya, terdapat 771 mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial KJMU.

Beberapa penyebabnya di antaranya sudah tidak berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS dan ada yang berstatus keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN hingga TNI-Polri.

Purwosusilo menegaskan, bahwa dari 18.271 peserta KJMU saat ini akan diperiksa lagi kelayakannya dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan.

"Verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran," tegasnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU