> >

5 Faktor Utama Penyebab Pencairan Dana KIP Kuliah 2023/2024 Terlambat

Kampus | 6 Maret 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi. Cara sinkronisasi KIP Kuliah dengan SNBP 2024 (Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id)

"Terakhir, calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa ongoing dan pengganti belum terdata di Dapodik," ucap Muni dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: PPAT Jatim Harus Lapor BHP Surabaya Bila Akan Terbitkan AJB Anak di Bawah Umur

Upaya Mempercepat Pencairan Dana

Tim Teknis KIP Kuliah di Puslapdik, Sony Hartono Wijaya, menekankan pentingnya koordinasi antara operator PDDikti dan operator KIP Kuliah di perguruan tinggi.

Pemadanan data antara SIM KIP Kuliah dan PDDikti mencakup beberapa komponen penting seperti status keaktifan mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS), dan Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa (AKM). Kelengkapan dan validasi data ini menjadi kunci percepatan pencairan dana KIP Kuliah.

"Koordinasi itu penting sekali karena percepatan pencairan dana bantuan KIP Kuliah. Mulai Tahun 2023 lalu, penetapan dan pencairan untuk mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah baru bisa diproses apabila data mahasiswa tersebut sudah terdata di PDDikti," kata Sony.

Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU