> >

Kominfo Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Luar Negeri 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Beasiswa | 27 Februari 2024, 13:21 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sedang membuka pendaftaran beasiswa S2 Luar Negeri 2024. (Sumber: kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sedang membuka pendaftaran beasiswa S2 Luar Negeri 2024. 

Beasiswa Kemitraan S2 Luar Negeri Kominfo dibuka bagi PNS/anggota TNI/Polri dan masyarakat umum yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di bidang studi terkait teknologi informasi dan komunikasi.

Program beasiswa Kominfo menawarkan kuliah S2 di perguruan tinggi-perguruan tinggi terbaik.

Dikutip dari laman resmi Beasiswa Kominfo, berikut syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar dan tata cara mendaftar beasiswa ini.

Syarat Daftar Beasiswa S2 Luar Negeri Kominfo 2024

Persyaratan Umum:

  • ​​Warga Negara Indonesia (WNI);
  • ​Masih aktif bekerja dan memiliki masa kerja minimum 2 tahun pada saat melamar (Dibuktikan dengan SK CPNS/PNS/dokumen serupa lainnya bagi PNS/TNI/Polri dan Surat Keterangan Kerja bagi pelamar umum);​
  • Tidak ditujukan bagi pelamar yang berprofesi sebagai dosen;
  • ​Usia maksimal pada saat mendaftarkan diri:​

- Maksimal 35 tahun (bagi masyarakat umum)​;
- Maksimal 37 tahun (bagi PNS/TNI/Polri)​;

Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah Merdeka Dibuka hingga Oktober, Ini Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

  • Belum memiliki gelar magister/S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan magister/S2;
  • Lulusan S1/DIV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00;
  • Memiliki sertifikat IELTS 6,5 /TOEFL iBT 80/TOEFL ITP minimal 550/Duolingo English Test (DET) minimal 105. Untuk mendaftar Beasiswa Kominfo minimal melampirkan TOEFL ITP/Duolingo English Test. (Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan Bahasa Inggris yang ditetapkan mitra perguruan tinggi);
  • Menyusun Rencana Tugas Akhir yang relevan dengan pengembangan transformasi digital nasional (500 - 1000 kata);
  • Menyusun esai yang berisi personal statement dan rencana kontribusi pascastudi, khususnya kontribusi bagi pengembangan transformasi digital nasional (500 - 1000 kata);
  • Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan/dosen pembimbing/atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas dan diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun pada bulan yang sama dengan pendaftaran (template surat rekomendasi bisa diunduh pada tautan berikut https://komin.fo/template_bk2024);
  • Mendapatkan surat izin pimpinan yang berwenang dari tempat bekerja untuk menjalani pendidikan (template surat izin bisa diunduh pada tautan berikut https://komin.fo/template_bk2024);
  • Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh Kominfo;
  • ​Berkomitmen kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;
  • ​Diutamakan bagi yang sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi mitra Kominfo;
  • ​Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, melampirkan:

- Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

Baca Juga: Besaran Biaya Hidup dan Bantuan UKT di KIP Kuliah Merdeka 2024

- Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.​​​​​

Persyaratan Tambahan

Syarat tambahan ini ditunjukkan bagi calon pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS/TNI/Polri)

  • Tugas dan fungsinya dalam pekerjaan berkaitan dengan salah satu program studi yang akan ditempuh yakni pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi, penyusunan strategi dan kebijakan bidang digital serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU