> >

Besaran Biaya Hidup dan Bantuan UKT di KIP Kuliah Merdeka 2024

Beasiswa | 21 Februari 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi. Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik), kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024, sesuai jenjang studinya baik sarjana maupun diploma. (Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id)

JAKARTA,KOMPAS.TV- Kemendikbud Ristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik), kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024, sesuai jenjang studinya baik sarjana maupun diploma. 

Kemendikbud Ristek telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai Program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.

Terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah berjalan dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang sudah berjalan. 

Penerima KIP Kuliah Merdeka di 2024 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT serta seleksi lain oleh perguruan tinggi.

Baca Juga: Kemenag Tambah Beasiswa PIP Madrasah dari Rp1 Juta jadi Rp1,8 Juta

KIP Kuliah Merdeka merupakan perkembangan terbaru dari KIP Kuliah yang mulai berlaku sejak tahun 2021. KIP Kuliah juga merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011.

Pada KIP Kuliah Merdeka, ada peningkatan bantuan bila dibandingkan dengan KIP Kuliah. Salah satunya adalah besaran bantuan biaya pendidikan. Pada KIP Kuliah, bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) disamaratakan.

Yaitu sebesar Rp2,4 juta per semester. Namun pada KIP Kuliah Merdeka, bantuan UKT disesuaikan dengan program studi (Prodi) yang dipilih serta akreditasi prodi tersebut. 

Untuk Prodi dengan akreditasi C, bantuan UKT ditetapkan maksimal sebesar Rp 2,4 juta, sementara untuk Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta, dan prodi dengan akreditasi A ditetapkan maksimal Rp12 juta.

Baca Juga: Apa Itu Pemakzulan Presiden? Begini Penjelasannya | SINAU

Bantuan juga diberikan untuk biaya hidup. Pada KIP Kuliah, bantuan biaya hidup disamaratakan sebesar Rp700.000. Namun pada KIP Kuliah Merdeka, bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah dimana perguruan tinggi yang dipilih mahasiswa.

Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah Merdeka 2024:

Klaster 1: Rp800.000

Klaster 2: Rp950.000

Klaster 3: Rp1.100.000

Klaster 4: Rp1.250.000

Klaster 5: Rp1.400.000

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Baca Juga: Siswa SMP Bagikan Beras Gratis di Cilacap dari Hasil Patungan Warga Sekolah

"Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alas an apapun. Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan," tulis pihak Kemendikbudristek dikutip dari laman resminya, Selasa (20/2/2024). 

"Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Kemendikbudristek. 

Namun, ada beberapa biaya yang tidak ditanggung oleh KIP Kuliah Merdeka, yakni:

1. Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan;

2. Biaya asrama;

3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;

4. Biaya wisuda;

5. Biaya jas almamater/baju praktikum;

6. Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU