Beasiswa KIP Kuliah Merdeka Dibuka hingga Oktober, Ini Link, Syarat, dan Cara Daftarnya
Beasiswa | 20 Februari 2024, 23:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Kemendikbudristek membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sesuai dengan minatnya melalui skema beasiswa KIP Kuliah Merdeka.
Penanggung Jawab Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Muni Ika menjelaskan, pendaftaran calon penerima KIP Kuliah tahun 2024 dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2024, 2023 dan 2022.
"Para penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan SMA sederajat yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri perguruan tinggi," kata Muni seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Selasa (20/2/2024).
"Calon penerima harus diterima pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi baik Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi di PTN maupun PTS dan kuliah pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi," tambahnya.
Baca Juga: Kemenag Tambah Beasiswa PIP Madrasah dari Rp1 Juta jadi Rp1,8 Juta
Ia melanjutkan, semua calon penerima KIP Kuliah Merdeka wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Pendaftaran akun dapat dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran akun dapat dilakukan oleh siswa secara mandiri bagi siswa yang akan mengikuti SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri.
Bagi mahasiswa yang sudah diterima dan registrasi di Perguruan Tinggi melalui seleksi mandiri, Perguruan Tinggi dapat membantu mendaftarkan mahasiswa untuk memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
Setelah siswa menyelesaikan proses pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, siswa kemudian memilih jalur seleksi sesuai tahapan yaitu SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri.
Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi di atas, akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.
Baca Juga: Kemenag Gelar Asesmen Madrasah Pengganti UAMBN dan UN pada Maret 2024
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
(a) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
(b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
(c) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yaitu:
Syarat Penerima KIP Kuliah Merdeka
a) pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
b) berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi 2024, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
c) berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta
d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Sementara itu, kondisi di lapangan belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.
Asalkan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan adanya:
(a) bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
(b) bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca Juga: ASN yang Pindah ke IKN Juli 2024 Diusulkan Dapat Tunjangan Pionir
Cara Pendaftaran KIP Kuliah
• Siswa diminta untuk mendaftar mandiri.
• Untuk pembukaan dan penutupan pendaftar akan dilakukan sesuai kalender seleksi nasional. Tepatnya, pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka setiap H-1 dan ditutup maksimal H-1.
Proses Pendaftaran KIP Kuliah
• Silakan akses ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
• Silakan isi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
• Sistem akan melakukan validasi ke Dapodik. Mohon dipastikan data yang digunakan untuk mendaftar sama persis dengan di Dapodik.
• Apabila data sudah valid, KIP Kuliah akan mengirimkan akun ke alamat email yang didaftarkan.
• Silakan login dan lengkapi berkas pendaftaran KIP-Kuliah. Pilih jenis seleksi yang akan diikuti.
Silakan pilih dan isi pendaftaran seleksi nasional atau seleksi masuk di perguruan tinggi.
• Setelah lolos seleksi masuk perguruan tinggi, baru dilakukan verifikasi kelayakan penerima KIP Kuliah.
Tampilan Laman di Siswa
• Klik opsi daftar baru untuk murid angkatan baru. Untuk angkatan sebelumnya, perlu melakukan pembaruan akun.
• Jika sudah daftar, tetapi salah tulis alamat email, klik opsi kirim akun saya.
• Siswa yang terdata di DTKS atau PPKE Maks Desil 3, lengkapi data biodata keluarga, prestasi, dan rencana.
• Siswa yang terdata lebih dari Desil 3, memiliki tiga tambahan formulir, yaitu ekonomi, rumah, dan aset. Pada bagian ekonomi, wajib mencantumkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
• Menu seleksi baru muncul setelah berkas-berkas sebelumnya sudah dilengkapi.
• Unduh kartu peserta dan formulir.
• Setelah selesai mengisi berkas, pilih ujian yang akan diikuti di menu seleksi. Menu ini akan dibuka sehari setelah tanggal pertama masing-masing seleksi.
• Unduh formulir pendaftaran KIP-Kuliah.
• Apabila ada kesalahan NISN, NPSN, dan NIK: Siswa yang belum lulus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Siswa yang sudah lulus melakukan verval mandiri ke https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervlLulusan///
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV