Panduan Lengkap Cara Cek NUPTK untuk Guru PNS dan Non PNS
Sekolah | 20 Februari 2024, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK adalah nomor identitas penting bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.
Nomor identitas ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), NUPTK berfungsi sebagai alat identifikasi resmi dalam berbagai program dan aktivitas kependidikan.
Terdiri dari 16 digit angka yang unik dan tetap, NUPTK menjadi penanda khusus bagi setiap individu dalam sistem pendidikan Indonesia.
Baca Juga: 233 Surat Suara Tercoblos, 2 Caleg Diperiksa Bawaslu
Cara Cek NUPTK
Untuk mengecek NUPTK yang sudah Anda miliki atau memastikan keaktifannya, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Cek Nomor NUPTK
- Akses situs Pencarian Data GTK di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk.
- Pilih menu opsi yang tersedia terkait status registrasi dan sinkronisasi.
- Klik pada "Cari GTK" untuk melanjutkan.
- Anda akan diarahkan ke halaman profil yang menampilkan informasi personal termasuk nomor NUPTK Anda.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif dan Validitas Secara Online Pakai HP 2024
Cek Status NUPTK
- Kunjungi laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
- Pilih opsi untuk mengecek "Status NUPTK".
- Masukkan 16 digit angka NUPTK Anda.
- Klik tombol pencarian untuk mengetahui status keaktifan NUPTK.
Syarat Pendaftaran NUPTK
Sebelum mendapatkan NUPTK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 tahun 2018, antara lain:
- Memiliki KTP.
- Ijazah pendidikan dasar hingga terakhir, minimal D IV atau S1.
- SK pengangkatan CPNS atau PNS untuk pegawai negeri, atau surat keputusan pengangkatan dari Dinas Pendidikan untuk yang bukan PNS.
- Telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus.
Baca Juga: Heran Ganjar-Mahfud Rendah di Quick Count, Aria Bima: Kampanye Segitu Banyak Orang Datang
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV