Kemenag Tambah Beasiswa PIP Madrasah dari Rp1 Juta jadi Rp1,8 Juta
Beasiswa | 15 Februari 2024, 04:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) menambah jumlah Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 bagi siswa madrasah menjadi Rp1,8 juta dari sebelumnya Rp1 juta.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Sidik Sisdiyanto segera mengatakan, total jumlah beasiswa PIP madrasah yang akan dicairkan sebesar Rp1,3 triliun.
“Alhamdulillah, tahun ini untuk pertama kalinya, PIP Madrasah secara nominal mengalami kenaikan untuk jenjang Madrasah Aliyah, yang semula hanya Rp1 juta per siswa saat ini menjadi Rp1,8 juta per siswa," kata Sidik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).
"Kami sangat memahami bahwa meskipun anggaran ini besar, namun belum mampu untuk menjangkau seluruh peserta didik yang telah memenuhi kriteria penerima PIP,” tambahnya.
Dalam Rakor Teknis Persiapan Penyaluran Anggaran PIP 2024, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani menyampaikan, beasiswa PIP madrasah akan segera cair.
Baca Juga: Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi 2024, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Ia menyebut PIP merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat kurang mampu agar mereka tetap bersekolah.
“Murid-murid madrasah harus bercita-cita setinggi mungkin. Janganlah keterbatasan ekonomi maupun keterbatasan lainnya membatasi cita-cita mereka. Pupuk terus semangat untuk belajar dan belajar. Jangan khawatir dengan biaya. Pemerintah Indonesia telah menfasilitasi kalian semua,” tuturnya kepada para peserta rakor yang merupakan para siswa-siswi madrasah.
“Jangan sampai ada siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan kesarjanaan yang bermutu hanya gara-gara keterbatasan ekonomi. Pemerintah menyediakan beasiswa bagi anak-anak Indonesia, salah satunya melalui Kementerian Agama,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk PIP Madrasah sebesar Rp1,3 triliun.
Jumlah ini terdiri atas Rp422 miliar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp558 miliar untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 320 miliar untuk siswa Madrasah Aliyah (MA).
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa IISMA 2024 Diperpanjang hingga 19 Februari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sidik melanjutkan, anggaran tersebut akan dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada minggu kedua Februari 2024, sebesar Rp900 miliar.
“Kementerian Agama akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait penambahan anggaran sehingga mampu mengakomodir seluruh peserta didik madrasah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam ketentuan yang berlaku,” tutur Sidik.
Untuk proses penyaluran PIP, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah diminta berkoordinasi dengan pihak Bank Penyalur.
Sinergi bertujuan untuk memberikan memberikan asistensi dan juga akses yang mudah dan efisien kepada seluruh peserta didik terkait dengan pencairan anggaran PIP.
Baca Juga: Syarat Daftar Beasiswa S2-S3 Australia Awards 2024, Tidak Ada Batasan Usia, Biaya Kuliah Gratis!
“Sinergi diperlukan untuk memastikan anggaran yang sudah masuk di rekening bisa segera ditarik oleh peserta didik yang bersangkutan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang aktivitas belajarnya di madrasah. Jangan sampai ada praktik pungli yang terjadi terkait dengan PIP ini di lapangan,” terangnya.
“Ini adalah program yang sangat mulia bagi bangsa ini. Oleh sebab itu, laksanakan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh sebagai bagian dari pengabdian kepada agama, nusa dan bangsa sekaligus. Dengan demikian apapun yang kita lakukan bernilai ibadah dan berkonsekwensi pahala kelak di akhirat,” tandas Sidik.
Berikut ketentuan penerima Beasiswa PIP Madrasah:
• Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
• Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: TASPEN: Pembayaran Kekurangan Uang Pensiun ASN Paling Cepat Dibayar 13 Februari 2024
• Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
• Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
• Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Baca Juga: Pengumuman! KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Mudik Lebaran Mulai 15 Februari 2024
Ketentuan Penggunaan Dana Beasiswa PIP Madrasah :
• pembelian buku/kitab dan alat tulis
pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
• biaya transportasi
• uang saku
• iuran bulanan
• biaya kursus/pelatihan tambahan
• keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV