Soal Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK Sebut Suku Bunga Sesuai dengan Regulasi
Kampus | 27 Januari 2024, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Inclusive Finance Group atau Danacita terkait kontroversi pembayaran uang kuliah melalui skema cicilan ala pinjaman online (pinjol) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Diketahui, publik dihebohkan dengan program dari ITB yang memungkinan mahasiswanya membayar uang kuliah dengan cara dicicil. Hal itu diketahui dari brosur yang bertuliskan Program Cicilan Kuliah Bulanan di Institut Teknologi Bandung yang menyediakan cicilan selama 6-12 bulan.
Mahasiswa ITB yang hendak melakukan skema cicilan ini dapat mengajukan tanpa uang muka atau down payment (DP) dan tanpa jaminan.
Baca Juga: Gaduh Bayar Kuliah ITB Pakai Cicilan ala Pinjol, Pihak Kampus Klaim Beri Kemudahan Akses Pendidikan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa Danacita sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah bekerja sama dengan ITB.
Danacita sendiri telah mendapat izin OJK pada 2 Agustus 2021 dan memang berfokus pada layanan pembiayaan pendidikan. Adapun tujuan Danacita dan ITB bekerja sama adalah untuk mempermudah mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah.
“Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis oleh Danacita,” kata Aman, Sabtu (27/1/2024).
Aman memastikan bahwa besaran suku bunga yang dikenakan Danacita kepada debitur, dalam hal ini mahasiswa, masih sesuai dengan aturan OJK, yakni SEOJK Nomor 19/SEOJK/06/2023.
Dalam pertemuan dengan Danacita, OJK telah meminta perusahaan tersebut untuk tetap transparan dalam menyalurkan pembiayaan.
Edukasi terkait hak dan kewajiban mahasiswa juga harus digaungkan agar mahasiswa dapat memahami risiko pembiayaan uang kuliah cicilan ini.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com