> >

Cara Cek Penerima Bantuan PIP Enterprise Kemdikbud, SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Tahun

Sekolah | 25 Januari 2024, 14:05 WIB
Berikut cara mengetahui penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud. (Sumber: Kemdikbud)

Puslapdik Kemendikbudristek menginformasikan bahwa pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia diharapkan dapat menerima manfaat dari program ini.

  1. Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih opsi 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Lengkapi proses verifikasi 'Captcha'.
  5. Klik 'Cek Penerima PIP' untuk melihat hasilnya.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP 2024

Nominal bantuan Program Indonesia Pintar bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk peserta didik SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp450.000 per tahun.

Untuk SMP/SMPLB/Paket B, nilai bantuan adalah Rp750.000, dan untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan mencapai Rp1.800.000 per tahun.

Kriteria Penerima PIP

Kriteria penerima Program Indonesia Pintar umumnya mencakup mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kategori penerima lainnya meliputi berikut ini sebagaimana dikutip dari situs PIP.

Baca Juga: Cara Mengecek Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU