> >

Kriteria dan Cek Status Penerima PIP Kemdikbud, Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bantuan sampai Rp1 Juta

Sekolah | 2 Desember 2023, 11:12 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap anak, terutama dari latar belakang ekonomi yang lemah, memiliki akses kepada pendidikan berkualitas hingga jenjang pendidikan menengah. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mencegah putus sekolah dan meningkatkan partisipasi dalam pendidikan.

Baca Juga: Naik Mulai 4 Desember 2023, Berikut Tarif Terbaru Tol JORR Akses Tanjung Priok & Pondok Aren-Ulujami

Untuk menjadi bagian dari program ini, siswa harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Untuk mengusulkan diri sebagai penerima bantuan, siswa dapat melalui lembaga pendidikan atau sekolah dengan menyertakan beberapa dokumen penting seperti rapor, NIK dan NISN, KTP orang tua/wali, dan dokumen pendukung lainnya. Proses pengusulan ini terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan data tersebut, siswa dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1 juta. Proses pengecekan ini dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2024 Seluruh Kabupaten/Kota, Semarang Tertinggi

Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud

  1. Buka browser di ponsel dan kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NIK dan NISN.
  3. Lakukan verifikasi dengan kode keamanan.
  4. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
  5. Siswa dengan status SK Pemberian yang aktif berarti telah menerima uang bantuan yang ditransfer ke rekening BNI atau BRI.

Baca Juga: Pencairan BLT KIP PIP Kemdikbud, Cara Cek Status dan Bantuan Sampai Rp1 Juta Desember 2023

Detail Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan

Bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) disesuaikan dengan jenjang pendidikan, seperti berikut.

  1. SD/sederajat: Rp450 ribu setiap tahun. Kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun.
  2. SMP/sederajat: Rp750 ribu setiap tahun. Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil mendapatkan Rp375 ribu per tahun.
  3. SMA/sederajat: Rp1 juta setiap tahun. Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun.

Baca Juga: Rincian Daftar Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud SD, SMP, SMA 2023 Cek di pip.kemdikbud.go.id!

Bantuan PIP Kemdikbud 2023 adalah upaya pemerintah dalam memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin atau rentan dapat mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas, sebagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU