> >

Setelah Diakui Pemerintah, Pejabat yang Tolak Ijazah Pesantren Bisa Digugat ke PTUN

Edukasi | 21 November 2023, 04:15 WIB
Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Roudlotul Ulum, Cidahu, Banten, Senin (20/11/23). (Sumber: Dok Majelis Masyayikh Kemenag RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pendidikan pesantren kini telah mengantongi pengakuan negara, terutama setelah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren diberlakukan.

Dengan pengakuan itu, maka pihak yang tidak mengakui legalitas ijazah pesantren bakal berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Sudah Diakui Pemerintah, Majelis Masyayikh Sebut Pesantren Kini Tak Harus Punya Sekolah Formal

Pernyataan tersebut menyeruak pada saat Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Roudlotul Ulum, Cidahu, Banten, Senin (20/11/23).

“Saat ini lembaga pendidikan pesantren telah memiliki legalitas yang jelas. Untuk itu tidak boleh ada lagi entitas atau lembaga yang menolak ijazah pesantren dengan mempermasalahkan legalitasnya,” ujar KH. Abdul Ghofur Maimoen, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin.

Hal tersebut salah satunya dilatarbelakangi peristiwa penolakan ijazah pesantren yang sempat terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada 2021 lalu.

Ketika itu seorang perangkat desa bernama Akhmad Agus Imam Sobirin (41) yang telah lulus serangkaian ujian tidak dapat dilantik sebagai Sekretaris Desa.

Pasalnya, Pemkab Blora menganulir kelulusan Agus Imam Sobirin sebagai perangkat desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora karena hanya lulusan pesantren, tanpa memiliki ijazah formal.

Padahal, ia telah lolos tes komputer dengan nilai 80 atau paling tinggi di antara 26 peserta lainnya.

Ia pun tidak mengalami masalah saat pendaftaran, seleksi administratif, hingga serangkaian tes.

Rupanya, ijazah pesantren tidak diakui dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Di situ disebutkan perangkat desa harus memiliki ijazah formal.

Penolakan itu pun akhirnya menimbulkan polemik hingga bergulir ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Baca Juga: Resmi, Majelis Masyayikh Kemenag Luncurkan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Pesantren se- Indonesia

Dengan demikian, kata pria yang akrab disapa Gus Ghofur itu, semua instansi tidak boleh menolak ijazah pesantren apabila recquirement-nya terpenuhi. Termasuk lembaga kepolisian, TNI, dan sekolah kedinasan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU