> >

Ditutup Hari Ini, Simak Cara Daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Kampus | 20 November 2023, 13:50 WIB
Halaman depan situs KIP Kuliah milik Kemdikbud di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Link Daftar Kampus Mengajar Angkatan 7, Syarat, Jadwal dan Prakiraan Gaji

Syarat Penerima KIP Kuliah 2023

KIP Kuliah merupakan program bertujuan membantu lulusan SMA/SMK yang berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Syarat utama adalah lulusan SMA/sederajat, diterima di PTN/PTS pada program studi terakreditasi, dan memiliki keterbatasan ekonomi.

Termasuk di dalamnya adalah pemegang KIP Pendidikan Menengah, masuk DTKS, penerima Bansos, dan mahasiswa dari panti asuhan.

Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2023 dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah.

Baca Juga: Milad ke-66, Rektor Uhamka Refleksikan di Balik Visi Prophetic Teaching University

  • Lulusan SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Penerima KIP Kuliah 2023 juga perlu memenuhi persyaratan ekonomi dari keluarga miskin, dengan syarat meliputi berikut ini.

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti:
  • Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
  • Bansos Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Namun, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi bukti berikut.

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimum tingkat desa atau kelurahan.

Baca Juga: 3 Ruang Kelas SD Nyaris Ambruk, Kayu Penyangga Ditopang Bambu

Cara Daftar KIP Kuliah 2023

Pendaftaran dilakukan online melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Prosesnya meliputi pengisian NIK, NISN, dan NPSN serta alamat email yang valid.

Setelah validasi berhasil, pendaftar akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses. Pendaftaran selanjutnya diikuti dengan pemilihan jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU