> >

Resmi, Majelis Masyayikh Kemenag Luncurkan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Pesantren se- Indonesia

Edukasi | 15 November 2023, 05:40 WIB
Majelis Masyayikh Kementerian Agama RI baru saja meluncurkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Pondok Pesantren pada Selasa, 14 November 2023 di Jakarta. (Sumber: Dok Majelis Masyayikh Kemenag RI)

Tetapi, dokumen itu tidak akan mengatur capaian akademik dengan ukuran nasional. 

Gus Rozin melanjutkan, setelah dokumen ini lahir, maka penerapannya akan disinkronkan dengan Dewan Masyayikh, yaitu lembaga penjaminan mutu di level satuan pendidikan.

"Jadi tentang detail standar mutu bagi pesantren itu sendiri, akan ditentukan oleh Dewan Masyayikh," tutur Gus Rozin.

Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. 
Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.

Pada prinsipnya dokumen mutu pendidikan pesantren ini akan memberikan arah yang tepat agar pesantren tidak terjebak selera subyektif lembaga. 

Uniknya, pada saat yang sama tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan, dokumen penjaminan mutu ini sebenarnya adalah dokumen penting yang mampu membentuk figur pesantren Indonesia yang utuh sesuai keinginan undang-undang dan juga profil santri Indonesia. 

"Jadi sebenarnya dokumen ini adalah ruhnya pesantren," katanya. 

Standarisasi mutu bukanlah bentuk campur tangan pemerintah, tetapi bentuk rekognisi agar pesantren dapat menjaga kekhasannya di mata publik.

Untuk diketahui, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh yang menetapkan 9 orang anggotanya dari unsur pemerintah dan unsur pesantren di Indonesia.

Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Baca Juga: Lindungi Lulusan Pesantren, Majelis Masyayikh Kemenag Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan

Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional. 

Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun, baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU