> >

Catat, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan KJP PLus Tahap 2 DKI Jakarta

Sekolah | 28 Oktober 2023, 22:30 WIB
Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus. (Sumber: dok. KJP Plus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat di DKI Jakarta yang memiliki anak sekolah, informasi terbaru tentang KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 sangat penting.

KJP Plus adalah program bantuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan dukungan kepada anak-anak dari keluarga yang mengalami kesulitan finansial, sehingga mereka dapat mengejar pendidikan setidaknya hingga menyelesaikan sekolah menengah atas, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Besaran bantuan yang diterima oleh siswa bervariasi, tanpa memandang apakah mereka bersekolah di sekolah negeri atau swasta.

Proses verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 di Dinas Pendidikan DKI Jakarta dimulai pada tanggal 8-10 September 2023. Pengumuman calon penerima yang memenuhi syarat telah dimulai pada periode 9-13 Oktober 2023.

Setelah rangkaian pengumuman, verifikasi, dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, serta penetapan penerima, akan dijalankan melalui Surat Keputusan Gubernur, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Sudah Bisa Dilihat, Ini Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos saat Pemilu 2024

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 2023

Untuk memeriksa status penerima KJP Plus Tahap 2 2023, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs web resmi di kjp.jakarta.go.id.

  2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".

  3. Masukkan NIK KTP anak sekolah.

  4. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran.

  5. Klik "Cek" dan tunggu hingga hasil pengumuman muncul.

  6. Besaran Dana KJP Plus 2023

Berikut adalah besaran dana KJP Plus 2023 yang akan diterima oleh penerima yang memenuhi syarat:

  • Sekolah Dasar (SD/MI/SLB): Rp250.000 per bulan, ditambah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) untuk SD/MI swasta: Rp130.000 per bulan.

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/SMPLB): Rp300.000 per bulan, ditambah SPP untuk SMP/MTs swasta: Rp170.000 per bulan.

  • Sekolah Menengah Atas (SMA/MA): Rp420.000 per bulan, ditambah SPP untuk SMA/MA swasta: Rp290.000 per bulan.

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000 per bulan, ditambah SPP untuk SMK swasta: Rp240.000 per bulan.

  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000 per bulan.

  • Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp1.800.000 per semester.

Jika akses ke situs kjp.jakarta.go.id terhambat, Anda bisa mencoba lagi dalam beberapa waktu atau melakukan pemeriksaan secara berkala.

Dengan langkah ini, Anda dapat dengan mudah memverifikasi status penerimaan KJP Plus Tahap 2 2023 tanpa kesulitan. Pastikan bahwa anak-anak yang memenuhi syarat mendapatkan dukungan pendidikan yang mereka perlukan.

Baca Juga: PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Minimal D3, Fresh Graduate Ada Kesempatan

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU