> >

Cek Siswa SD, SMP, SMA Penerima PIP Kemdikbud Oktober 2023 di pip.kemdikbud.go.id via HP

Sekolah | 20 Oktober 2023, 10:36 WIB

- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Diperlukan untuk identifikasi.

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Identifikasi siswa yang diberikan oleh sekolah.

2. Kunjungi situs resmi SiPintar PIP Kemdikbud pada pip.kemdikbud.go.id.

3. Masukkan NIK dan NISN dengan benar.

4. Klik "Cek Penerima PIP" untuk melihat status penerimaan dan rincian bantuan yang akan Anda terima.

Setelah mengklik tombol "Cek Penerima PIP," Anda akan dapat melihat apakah Anda telah diterima sebagai penerima PIP dan rincian bantuan yang akan Anda terima.

Baca Juga: 5 Bansos yang Cair pada Oktober 2023: Ada PKH, BPNT hingga PIP Kemdikbud

Rincian bantuan PIP bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan:

  • Siswa SD atau setingkatnya: Menerima Rp450 ribu per tahun. Bantuan dibagi menjadi Rp225 ribu untuk kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil.
  • Siswa SMP atau setingkatnya: Menerima Rp750 ribu per tahun. Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan menerima Rp375 ribu per tahun.
  • Siswa SMA atau setingkatnya: Menerima bantuan sebesar Rp1 juta per tahun. Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan menerima Rp500 ribu per tahun.

Dengan bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dapat terus mengejar mimpi mereka melalui pendidikan yang berkualitas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU