Marak Kasus Perundungan Anak Sekolah, Politikus Golkar Pertanyakan Efektivitas Kurikulum Merdeka
Sekolah | 3 Oktober 2023, 18:36 WIB"Ini satu anomali dari cita-cita untuk mewujudkan pelajar Pancasila dengan perilaku yang sangat tidak pancasilais," katanya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban perundungan yang dilakukan teman sekolahnya.
Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan siswa SMP berinisial FF itu berusia 13 tahun. Dari hasil pemeriksaan rontgen, FF mengalami patah tulang rusuk akibat aksi kekerasan yang dilakukan temannya.
"Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," kata Guntar di Cilacap, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Kasus Viral Bullying Remaja Kuningan, Sistem Peradilan Anak Diutamakan
Dilansir Antara, perundungan terhadap FF dilakukan teman sekolahnya, MK (15) dan WS (14), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Guntar mengatakan MK dan WS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," kata Guntar.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara