> >

Kondisi Anak SMP Korban Perundungan di Cilacap Membaik, Pj Bupati: Ditangani secara Fisik dan Psikis

Sekolah | 1 Oktober 2023, 19:21 WIB
Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar (berbaju batik) mengunjungi korban perundungan berinisial FF (13) yang tengah menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (30/9/2023). (Sumber: Dok. Yunita Dyah Suminar via Antara)

CILACAP, KOMPAS.TV - Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menyebut kondisi FF (13), pelajar sekolah menengan pertama (SMP) yang menjadi korban perundungan (bullying) semakin membaik. Yunita mengaku menjenguk FF di RSUD Prof dr. Margono Soekarjo Banyumas, Sabtu (30/9/2023) lalu.

Perundungan terhadap FF di sebuah SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah sebelumnya sempat viral di media sosial. FF dirundung oleh teman sekolahnya, MK (15) dan WS (14) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Beredar Video Perundungan Fisik dengan Pelaku dan Korban Berbeda di Tempat yang Sama di Cilacap

Yunita Dyah menyampaikan, korban perundungan tersebut mendapatkan penanganan fisik serta pendampingan psikolog. Ia mengaku banyak berkomunikasi dengan korban ketika menjenguknya.

"Pada prinsipnya saya ingin memastikan kondisi korban perundungan yang dirawat di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo," kata Yunita Dyah dikutip Antara, Minggu (1/10).

"Saya juga berkomunikasi dengan orang tua korban, dan orang tua menyampaikan bagaimana perilaku anaknya sehari-hari yang suka main layangan dan sangat dekat dengan ibunya," ujarnya.

Yunita Dyah menyampaikan bahwa FF sesekali tertawa dan bergurau ketika dikunjungi. Ia pun mengaku memberi nasihat kepada FF seperti orang tua kepada anak.

"Kami sepakat untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak kita supaya anak-anak kita terlindungi dari upaya perundungan atau kekerasan lainnya," kata Yunita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap Komisaris Guntar Arif Setiyoko menyebut kondisi FF akan dicek kembali oleh psikolog pada Senin (2/10) besok. Korban pun belum dibolehkan pulang kendati kondisinya secara umum sudah membaik.

Terkait dengan pelaku perundungan, dia mengatakan pihaknya telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka serta menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU