Soal Skripsi Tak Lagi Syarat Utama Lulus S1, Dewan Pendidikan DIY: Itu Ide Lama, Dulu Tidak Populer
Kampus | 31 Agustus 2023, 05:20 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan, skema kelulusan mahasiswa S1 yang tak wajib membuat skripsi sudah pernah dicetuskan.
Ide tersebut muncul sebelum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diterbitkan.
Sebagaimana telah diberitakan, aturan baru tersebut tak mewajibkan mahasiswa S1 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Ketua Dewan Pendidikan DIY, Sutrisna Wibawa menilai, ide syarat kelulusan S1 tanpa skripsi sudah pernah dicetuskan sebelumnya dengan nama Tugas Akhir Bukan Skripsi (TABS).
“Ide-ide itu sudah lama, sebelumnya namanya TABS. Hanya itu dulu tidak populer, yang populer kan skripsi. Sekarang diangkat lagi oleh mas menteri (Nadiem),” kata Sutrisna, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim: Aturan Tidak Wajib Skripsi Dikembalikan ke Perguruan Tinggi
Sutrisna menjelaskan, melalui skema tersebut, mahasiswa tak wajib mengerjakan skripsi, namun harus mengerjakan karya lain sebagai syarat kelulusan.
“Sebenarnya intinya ekuivalensi, jadi karya lain yang disetarakan kemampuan akademiknya," terangnya, dilansir dari Kompas.com.
Ia menyebut, mahasiswa yang kesulitan mengerjakan skripsi boleh membuat karya inovatif atau tugas akhir yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan disetujui oleh senat akademik.
“Sebelum ada aturan ini kan semua harus skripsi sehingga karya yang inovatif dipermak dijadikan skripsi. Nah, kalau sekarang enggak perlu," ujarnya.
Tugas akhir, kata dia, tidak perlu disusun seperti sistematika skripsi yang dahulu pernah dipaksakan.
Meski begitu, ia menilai, aturan terkait tugas akhir mahasiswa S1 dari Mendikbudristek ini perlu diimbangi dengan pemenuhan standar nasional di semua peguruan tinggi.
Menurut Sutrisna, karya mahasiswa S1 selain skripsi itu harus sesuai dengan standar pendidikan tinggi secara nasional.
Baca Juga: Cerita Alumni UNS Lulus Tanpa Skripsi: Bikin Video Dokumenter, Jadi Portofolio untuk Lamar Kerja
“Standar nasional harus dicapai oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi diberi keleluasaan menyesuaikan dengan visi misi perguruan tinggi sehingga ada standar perguruan tinggi," terangnya.
"Sejak dulu seperti itu ada standar nasional dan standar perguruan tinggi,” imbuhnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, ada berbagai alternatif selain skripsi yang bisa dibuat mahasiswa sebagai tugas akhir.
Menurut Nadiem, penulisan skripsi sudah tak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Sebab, kemampuan mahasiswa di beberapa program studi dapat ditunjukkan melalui cara lain, selain menulis skripsi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya,” kata Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, Selasa (29/8/2023).
Tetapi, ia menekankan, mahasiswa program magister atau S2 wajib menerbitkan karya ilmiah di jurnal terakreditasi.
Selain itu, Nadiem mendorong mahasiswa program doktoral atau S3 untuk menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 18 Ayat (9), tugas akhir mahasiswa S1 bisa berupa protorype, proyek, dan sebagainya yang dikerjakan secara individu atau berkelompok.
Bunyi Pasal 18 Ayat (9) Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023:
"Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com