Mendikbudristek Sebut Mahasiswa S2 dan S3 Tetap Diberi Tugas Akhir tapi Tak Wajib Terbit di Jurnal
Kampus | 29 Agustus 2023, 21:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) kini tak lagi diwajibkan menerbitkan tesis dan disertasi ke jurnal internasional untuk syarat kelulusan.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
"Mahasiswa S2, S3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem pada Selasa (29/8/2023).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi untuk Syarat Lulus, Ini Ketentuannya
"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem.
"Oke, mungkin bidang saya yang berkembang begitu cepat dengan teknologi dengan evolusi industri ini, mungkin ada cara-cara lain untuk membuktikan kemampuan mahasiswa-mahasiswa saya tanpa membebankan mahasiswa saya tanpa alasan," lanjut Nadiem.
Selain itu, dalam peraturan tersebut, tugas akhir yang dibebankan untuk mahasiswa S2 dan S3 tidak wajib berbentuk tesis dan disertasi namun bisa dalam bentuk prototipe, proyek, atau lainnya.
Sebelumnya, kewajiban mahasiswa S2 dan S3 menerbitkan tesis atau disertasi ke jurnal internasional.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Amankah Pakai Jasa Joki Skripsi? Begini Pandangan Dosen (V)
Berikut perubahannya:
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 19-20.
1. Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat) semester.
2. Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
3. Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan
b. 4 (empat) semester penelitian.
4. Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada nomor 3 huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
Baca Juga: Curhatan Nadiem 4 Tahun Jadi Menteri Jokowi: Setiap Saya Bikin Kebijakan Ribut
5. Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018
1. Lulusan program magister menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima untuk diterbitkan di jurnal internasional;
3. Lulusan program magister terapan menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan karya yang dipresentasikan atau dipamerkan;
4. Lulusan program doktor menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi; dan
5. Lulusan program doktor terapan menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat sinta 3 atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.
7. Untuk meningkatkan mutu karya ilmiah di perguruan tinggi, maka jurnal ilmiah yang telah terbit wajib terdaftar pada portal garuda (garuda.ristekdikti.go.id) dan yang telah terbit selama dua tahun berturut-turut wajib didaftarkan akreditasinya pada portal arjuna (arjuna.ristekdikti.go.id).
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV