Sudah Cair! Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Periksa Penerima Bantuan PIP Agustus 2023
Sekolah | 28 Agustus 2023, 11:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 memberikan dukungan finansial kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan utama mencegah putus sekolah dan mendorong kelanjutan pendidikan.
Bantuan ini telah disalurkan sejak tanggal 4 Agustus 2023 dan akan diberikan kepada siswa melalui bank penyalur yang sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengumumkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 sudah dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Cek Data Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Melalui mekanisme yang telah diatur, bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada para siswa melalui perbankan yang telah ditunjuk secara khusus.
"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dikutip dari no.com, Selasa (15/8/2023).
Cara Cek Penerima Bantuan PIP Agustus 2023
Berikut adalah panduan untuk memeriksa status penerimaan bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id.
1. Kunjungi Situs Resmi SIPINTAR
Akses situs resmi SIPINTAR melalui pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: BLT Rp 1 Juta Cair atau Belum Agustus 2023? Cek di pip.kemdikbud.go.id, Berikut Caranya
2. Isi Informasi Pribadi
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia di halaman "Cari Penerima PIP".
3. Lengkapi Verifikasi Keamanan
Isi kode verifikasi keamanan yang muncul untuk memastikan Anda adalah pengguna yang sah.
4. Klik "Cari Penerima PIP"
Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk melanjutkan.
5. Tampilkan Hasil
Hasilnya akan menampilkan data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PIP.
Baca Juga: ICW Desak KPU Publikasikan Nama-nama Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi
Proses Pencairan Bantuan
Setelah Anda ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap kedua, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan dana.
1. Persiapkan Buku Tabungan SimPel
Pastikan Anda memiliki buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang valid.
2. Sediakan Identitas Pengenal
Siapkan identitas pengenal siswa atau identitas orangtua/wali siswa yang sah.
Baca Juga: PSSI: Ernando Ari Sutaryadi Pahlawannya Timnas Indonesia di Piala AFF 2023
3. Gunakan Kartu Debit Instan
Ikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur untuk menggunakan Kartu Debit Instan rekening SimPel.
Besaran Bantuan PIP Tahap 2
Besaran bantuan PIP tahap kedua ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, mengacu pada Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut adalah besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan.
SD/SDLB/Program Paket A:
Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan PIP Kemdikbud Agustus 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Bisa Dapat Rp500.000
SMP/SMPLB/Program Paket B:
Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
SMA/SMALB/Program Paket C:
Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK:
Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
Baca Juga: Update Cara Cek Data Siswa di "pip.kemdikbud.go.id" untuk Pencairan Agustus 2023, Ini Caranya!
SMK Program 4 Tahun:
Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan proses pengecekan status penerimaan dan pencairan bantuan PIP menjadi lebih mudah dan transparan bagi siswa dan orang tua/wali siswa.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV