Cara Cek Data Siswa Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023, Sudah Bisa Dicairkan?
Sekolah | 10 Agustus 2023, 10:11 WIBBaca Juga: Apa Itu Talent Scouting Dosen Kemdikbud? Simak Penjelasan dan Cara Daftarnya!
Rincian Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000.
Siapa Penerima PIP?
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, termasuk yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang memiliki status yatim piatu, terdampak bencana alam, putus sekolah, dan memiliki kondisi khusus lainnya.
Baca Juga: Cek Penerima dan Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud 2023, Nominal hingga Rp1 Juta
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV