> >

Cara Cek Data Siswa Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023, Sudah Bisa Dicairkan?

Sekolah | 10 Agustus 2023, 10:11 WIB
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)

Baca Juga: Apa Itu Talent Scouting Dosen Kemdikbud? Simak Penjelasan dan Cara Daftarnya!

Rincian Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000.

Siapa Penerima PIP?

  • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, termasuk yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta Didik yang memiliki status yatim piatu, terdampak bencana alam, putus sekolah, dan memiliki kondisi khusus lainnya.

Baca Juga: Cek Penerima dan Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud 2023, Nominal hingga Rp1 Juta

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU