Kapan Dana PIP Kemdikbud 2023 Bisa Dicairkan untuk Anak SD, SMP, dan SMA Agustus?
Sekolah | 8 Agustus 2023, 11:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 bertujuan untuk memfasilitasi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Bantuan ini hadir untuk mengatasi masalah putus sekolah yang menjadi salah satu misi utama dari PIP.
Selain itu dengan bantuan tunai, program ini berupaya untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki kesempatan yang sama dalam meraih pendidikan hingga jenjang menengah atas.
Baca Juga: Cara Cek dan Nominal Besaran Pencairan Penerima PIP Kemendikbud.go.id 2023
Apakah Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Sudah Cair?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari para penerima atau calon penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 adalah mengenai status pencairan bantuan.
Apakah bantuan tersebut sudah cair atau belum? Bagi banyak siswa dan orangtua, informasi ini sangat penting untuk perencanaan keuangan keluarga dan kebutuhan pendidikan.
Baca Juga: Fenomena Anak PNS Bergaji Rendah Dijepit UKT Tinggi, Ini Kata Pengamat dan Kemdikbudristek
Bantuan bisa dicek melalui cara yang telah disediakan oleh Kemdikbud.
- Kunjungi website resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan data NISN dan NIK KTP.
- Lengkapi kode captcha yang ditampilkan.
- Pilih "cek penerima PIP" untuk mendapatkan informasi status.
Prosedur Pencairan Dana PIP
Siswa yang mendapatkan bantuan PIP diharuskan untuk mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar.
Bagi siswa SD dan SMP, rekening disediakan oleh bank BRI, sedangkan untuk SMA dan SMK disarankan menggunakan bank BNI.
Setelah aktivasi rekening, dana bantuan sebesar Rp 1 juta akan segera ditransfer.
Baca Juga: Cara Cek Data Siswa PIP Kemendikbud.go.id 2023, Simak Pencairan dan Nominal Bantuan hingga Rp1 Juta
Detail Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp. 450.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp. 225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp. 375.000.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp. 500.000.
Baca Juga: Cek Penerima dan Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud 2023, Nominal hingga Rp1 Juta
Kriteria Penerima PIP
Penerima utama dari bantuan PIP adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, ada beberapa kriteria tambahan, seperti siswa dari keluarga kurang mampu, korban bencana alam, penyandang disabilitas, serta mereka yang tinggal di area konflik.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV