KJP Plus 2 Pelajar yang Terlibat Tawuran Dicabut, Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin KJP Ditarik
Sekolah | 28 Juli 2023, 15:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dua siswa karena terbukti terlibat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, sebenarnya ada enam siswa yang ditangkap karena tawuran pada 12 Maret 2023 dan 16 Juli 2023.
Namun, empat orang di antaranya tidak terbukti ikut tawuran. Hanya dua siswa yang KJP Plus dinonaktifkan karena terbukti terlibat langsung aksi tawuran. Dua siswa itu berasal dari sekolah di wilayah Jakarta Pusat.
“Orang tua sudah mengakui anaknya terlibat tawuran. Maka sesuai peraturan dan juga ditegaskan oleh pimpinan, maka KJP Plus terpaksa kita cabut, kita batalkan,” kata Purwosusilo seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap I 2023 Bulan Juli Sudah Cair, Cek Besaran Bantuannya Di sini!
"Kita langsung panggil pihak orang tua, siswa, dan sekolah. Orang tua kedua siswa mengakui anaknya ikut tawuran. Maka kita jatuhkan sanksi pencabutan KJP Plus," tambahnya.
Ia menuturkan, sejak kebijakan pencabutan KJP Plus bagi siswa yang ketahuan tawuran dicabut, jumlah tawuran di Jakarta sudah jauh berkurang.
Untuk mencegah tawuran, pihaknya juga bekerja sama dengan sekolah guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa.
"Sepanjang 2023, kita sudah komitmen untuk melakukan pengetatan pengawasan," ujarnya.
Saat terjadi tawuran, Disdik DKI langsung mengecek kebenarannya, apakah ada keterlibatan anak sekolah pada peristiwa itu. Jika bukan anak sekolah, maka kewenangan berada di Kepolisian untuk melakukan penindakan.
Baca Juga: Bima Arya Beberkan Penyebab LRT Tidak Sampai Bogor, Sediakan Biskita Jadi Feeder ke Harjamukti
Sebagai informasi, berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut, akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Berikut larangan bagi penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
-
Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
-
Merokok
-
Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
-
Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
-
Terlibat dalam kekerasan/perundungan
-
Terlibat tawuran
-
Terlibat geng motor/geng sekolah
-
Minum minuman keras/minuman beralkohol
-
Terlibat pencurian
-
Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
-
Terlibat perkelahian
-
Terlibat penipuan
-
Terlibat menyontek massal
-
Membocorkan soal/kunci jawaban
-
Terlibat pornoaksi/pornografi,
-
Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
-
Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
-
Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
-
Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
-
Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun
-
Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
-
Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak mana pun.
-
Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Baca Juga: Bima Arya Sebut Kota Bogor Akan Bebas Angkot Mulai Desember 2023: Angkotnya Minggir
Baca Juga: Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tidak Boleh Konsumsi LPG 3 Kg Bersubsidi
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara, Kompas TV