Catat, Ini Aturan Seragam Sekolah dan Ketentuan Pakaian Adat SD, SMP, SMA Terbaru 2023
Sekolah | 16 Juli 2023, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang masuk jenjang ajaran baru, orangtua dan siswa wajib mengetahui aturan seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA terbaru 2023.
Hal ini karena siswa perlu menyiapkan seragam sekolah yang akan dipakai selama mengenyam pendidikan di jenjang tersebut.
Diketahui, aturan seragam sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Melansir laman Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud Ristek, Minggu (16/7/2023), selain seragam nasional dan seragam pramuka, sekolah juga dapat mengatur seragam khas bagi peserta didik.
Baca Juga: 70 Lebih Games Tebakan Teka-Teki MPLS 2023 yang Jawabannya Tidak Terduga, Seru, dan Menyenangkan
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanam dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan antar siswa tanpa melihat latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Apakah Pakaian Adat Wajib?
Disdik Sekolah Dasar menyebutkan bahwa pakaian adat bukan seragam wajib ke sekolah. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru 2023
1. Model dan Warna Seragam Nasional
- SD/SD Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- SMP/SMP Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Model dan Warna Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Model dan Warna Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah yang ditetapkan dengan memperhatikan hak setiap peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Baca Juga: 9 Persiapan dan Hal yang Harus Dibawa saat MPLS 2023, Jangan Sampai Terlewat
4. Model dan Warna Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah yang digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sementara untuk penggunaan pakaian adat yang digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Selengkapnya mengenai Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 dapat dilihat di sini.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV