Mencuat di Rapat DPR soal PPDB: Jalur Zonasi-Prestasi Dimanipulasi hingga 1 KK Isinya 20 Anak
Sekolah | 13 Juli 2023, 08:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 mengalami kekisruhan. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rabu (12/7/2023), mencuat sejumlah hal yang menjadi soal.
Mulai dari jalur zonasi dan prestasi yang dimanipulasi, adanya tititpan bahkan tekanan hingga ada kepala dinas (kadis) yang enggan pulang ke rumah dan memilih tidur di hotel.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan bahwa jalur zonasi dan prestasi memang banyak terjadi manipulasi. "Nilai rapot sering dimanipulasi," kata Chatarina.
Begitu pula dengan jalur prestasi, karena prestasi setiap anak bisa saja berbeda-beda dan kriterianya tidak jelas. Hal ini menjadi celah banyaknya titipan untuk dimasukkan ke sekolah yang dituju hingga tekanan kepada kepala sekolah. "Makanya sampai ada Kadis yang tidak mau pulang ke rumah, tidur di hotel," ujarnya.
Baca Juga: Cerita Sengkarut PPDB 2023, Pejabat dan Pengusaha di Banten Daftarkan Anaknya Lewat Jalur Afirmasi
Salah satu manipulasi jalur zonasi adalah memasukkan anak ke kartu keluarga yang alamat rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. Hal itu kemudian diperkuat oleh pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Iwan Syahril. "Dalam satu Kartu Keluarga (KK) ada yang 10 hingga 20 anak," kata Iwan.
Namun, meski terjadi pelanggaran dilakukan oleh para orang tua siswa, Komisi X dan Kemendikbudristek tidak memasukkan opsi hukuman sebagai salah satu kesimpulan rapat. "Nanti banyak orang tua siswa yang masuk penjara," kata wakil ketua Komisi X Dede Yusuf yang meminpin rapat ini.
Enam kesimpulan dihasilkan dalam rapat yang membahas PPDB ini:
1.Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam menyelesaikan permasalahan yang ada terkait jalur zonasi pada saat ini terhadap kebijakan PPDB yang tertuang dalam Permendikbudristek No.1 Tahun 2021.
2.Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk memperjelas mekanisme, definisi dan kriteria pada jalur prestasi.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV