Ingat! PPDB Banten 2023 Jenjang SMA akan Ditutup Besok, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Sekolah | 5 Juli 2023, 18:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Provinsi Banten untuk jenjang SMA akan ditutup besok, Kamis (6/7/2023).
Jadwal tersebut berlaku untuk jenjang SMA jalur Zonasi, perpindahan orang tua (PTO), dan prestasi.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB Banten tersebut dibuka sejak Selasa (3/7).
"Pendaftaran PPDB SMAN Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua/Wali dimulai tanggal 03-06 Juli 2023," demikian keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di akun Instagram resminya, @dindikbudprovbanten, Senin (3/7).
Peserta dapat melakukan pendaftaran PPDB Banten 2023 melalui https://ppdb.bantenprov.go.id.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara pendaftarannya?
Baca Juga: Daftar Ulang PPDB Jateng 2023 Dimulai 3 Juli Hari Ini, Berikut Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Syarat PPDB Banten 2023 untuk SMA
Berikut beberapa persyaratan PPDB Banten 2023 untuk SMA:
- Ijazah SMP/sederajat atau keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama atau setingkat dengan SMP.
- Nilai rapor semester 1 sampai 5 yang dilegalisir.
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 19 Juni 2023.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 19 Juni 2023/surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir kelurahan/desa.
- Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Persyaratan khusus jalur zonasi:
- Domisili calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum 19 Juni 2023.
- Khusus calon peserta didik yang tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial bisa dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir kelurahan/desa setempat yang menyatakan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum 19 Juni 2023.
Persyaratan khusus jalur perpindahan orang tua
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV