Pengumuman PPDB Jateng 2023, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi
Sekolah | 30 Juni 2023, 17:30 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Berikut cara cek pengumuman PPDB Jateng 2023 yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (30/6/2023).
Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng) 2023 bisa dicek dengan mengakses website https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Bagi calon siswa SMA/SMK yang belum paham, berikut cara mengecek hasil seleksi PPDB Jateng 2023.
Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2023 SMA/SMK
- Kunjungi laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Langkah selanjutnya, kamu pilih jenjang pendidikan pada PPDB online.
- Kemudian pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.
- Klik menu 'Seleksi'.
- Klik 'Pilih Sekolah' untuk memilih sekolah sesuai dengan yang didaftarkan siswa.
- Laman tersebut akan memunculkan data siswa.
- Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Jateng 2023.
- Namun apabila nama siswa tidak ada, siswa tersebut tidak lulus seleksi.
Bagi orang tua dan calon peserta didik baru, perlu juga diketahui sejumlah ketentuan mengenai PPDB Jateng 2023.
Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2, Pendaftaran Diperpanjang sampai 4 Juli
Berikut ketentuan pengumuman PPDB Jateng 2023:
- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan, berisi tentang nomor pendaftar, nama Calon Peserta Didik, asal Satuan Pendidikan, Keterangan Jalur/Seleksi, Nilai Akhir dan Peringkat Hasil Seleksi pada Satuan Pendidikan.
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2023
Bagi siswa yang telah dinyatakan lolos PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK, diharapkan bisa segera melakukan daftar ulang di sekolah yang melakukan penerimaan.
Berikut ketentuan daftar ulang yang perlu diketahui calon peserta didik baru:
- Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri.
- Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Demikian cara mengecek hasil seleksi PPDB Jateng 2023 bagi calon siswa yang telah melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA, Simak Ketentuan Jaraknya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV