Syarat dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA, Simak Ketentuan Jaraknya
Sekolah | 26 Juni 2023, 13:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA telah dibuka hari ini, Senin (26/6/2023).
Jalur Zonasi adalah salah satu jalur PPDB Jakarta 2023 yang memberikan prioritas kepada siswa yang tinggal di satu Rukun Tetangga (RT) maupun satu kelurahan dengan sekolah tersebut.
Kuota jalur zonasi untuk SMP sebanyak 50 persen, dan SMA 50 persen. Tujuan jalur ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para siswa untuk bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah mereka.
Setelah melakukan pengajuan akun, orang tua/wali atau calon peserta didik baru (CPDB) sudah bisa melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah mulai 26-3 Juli 2023.
Bagi yang belum melakukan pengajuan akun, diimbau untuk segera melakukan prosesnya di laman PPDB DKI Jakarta 2023 karena akan ditutup pada 3 Juli mendatang.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Jenjang MTsN Jalur Reguler, Dibuka Hari Ini
Syarat PPDB Jakarta 2023 Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA
1. Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
2. CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
3. CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
4. Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA
1. Pengajuan Akun
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun' sesuai jenjang
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dan Jadwal Lengkapnya
2. Cek status ajuan akun dan KK Calon
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang
3. Aktivasi PIN/token
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
- Mengganti PIN/otken dengan password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
4. Pemilihan sekolah tujuan
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
5. Memantau Hasil Seleksi
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.
6. Lapor diri
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
- Klik tombol lapor diri
- Cetak tanda bukti lapor diri
Baca Juga: Cara Menghitung Rata-Rata Nilai PPDB Jatim 2023 untuk Daftar Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik SMA
Prioritas Seleksi Jalur Zonasi SMP dan SMA
Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan berdomisili sama dan/ atau berdekatan sekolah.
Jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2023 melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Zona prioritas.
2. Usia dari yang tertua ke yang termuda.
3. Urutan pilihan sekolah.
4. Waktu mendaftar.
Jika kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan kc dalam PPDB Tahap Kedua.
Baca Juga: Cara Daftar Ulang dan Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2023
Jadwal PPDB Jakarta 2023 Jalur Zonasi SMP-SMA
Jalur Zonasi SMP
- Ajuan Akun: 19 Mei - 3 Juli 2023
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 26 Juni - 3 Juli 2023
- Proses Seleksi: 26 Juni - 3 Juli 20232
- Pengumuman: 3 Juli 2023
- Lapor Diri: 4 - 5 Juli 2023
Jalur Zonasi SMA
- Ajuan Akun: 24 Mei - 3 Juli 2023
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 26 Juni - 3 Juli 2023
- Proses Seleksi: 26 Juni - 3 Juli 2023
- Pengumuman: 3 Juli 2023
- Lapor Diri: 4 - 5 Juli 2023
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jalur zonasi jenjang SMP dan SMA dan jadwalnya. Jangan sampai terlewat dan semoga sukses!
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV