> >

Simak! Ini Link dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Sekolah | 1 Juni 2023, 11:59 WIB
Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2023 akhirnya dicairkan mulai 30 Mei 2023. Ini cara cek status penerima KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 mulai dicairkan pada Selasa (30/5/2023) lalu kepada ratusan ribu peserta didik di Jakarta. Berikut cara cek status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023.

Melansir kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.

Peserta didik yang mendapatkan KJP Plus akan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan

Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).

Link Cek Status Penerima KJP Plus

Link yang dapat diakses untuk memeriksa status penerima KJP Plus adalah: kjp.jakarta.go.id.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Berikut langkah-langkah cek status penerima dana KJP Plus:

  1. Akses laman kjp.jakarta.go.id.
  2. Pada menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
  4. Klik “Cek”.
  5. Data penerima KJP Plus akan muncul.

Jika nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair 30 Mei, SD Dapat Rp250.000/Bulan, Mahasiswa Rp9 Juta/Semester

 

Besaran Dana KJP Plus

Berikut besaran KJP Plus yang diterima para siswa untuk tiap jenjang pendidikan:

1. SD/MI

  • Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

2. SMA/MA

  • Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

3. SMP/MTS

  • Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

4. SMK

  • Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : kjp.jakarta.go.id


TERBARU