Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK untuk PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD, Dibuka Hari Ini
Sekolah | 15 Mei 2023, 15:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah masuk pada tahap pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK).
Diketahui, pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 jenjang SD dan verifikasi KK sudah dibuka mulai hari ini, Senin (15/5/2023), di laman ppdb.jakarta.go.id.
"Bagi kamu yang ingin mengikuti PPDB Jenjang SD saat ini sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun," tulis akun resmi PPDB DKI, Senin.
Pengajuan akun adalah proses awal PPDB 2023 yang membutuhkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Baca Juga: Link, Syarat, Jadwal dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD, SMP, SMA
Tahap ini penting untuk memverifikasi data calon siswa. Setelah itu, orang tua atau CPDB bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.
Berikut verifikasi KK dan cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 jenjang SD.
Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023
CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) secara online dengan cara sebagai berikut:
1. Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara mengeklik tombol Pengajuan Akun pada kolom jenjang SD
3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
5. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi
7. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikasi.
Bagi yang masih merasa ragu apakah KK dan NIK calon siswa valid atau tidak, bisa dicek terlebih dahulu.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV