Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi Dibuka, Total Bantuan Peserta Capai Rp4,2 Juta
Edukasi | 6 Maret 2023, 20:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan dan mencari peluang kerja, program pemerintah Kartu Prakerja bisa menjadi solusi yang tepat. Pendaftaran Kartu Prakerja untuk Gelombang 49 telah dibuka pada hari ini Senin 6 Maret 2023.
Untuk bisa mendaftar, masyarakat harus membuat akun melalui situs resmi Kartu Prakerja di dashboard.prakerja.go.id. Namun, perlu diingat bahwa hanya masyarakat yang memenuhi persyaratan yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Bantuan yang didapat peserta Kartu Prakerja pada tahun 2023 juga meningkat. Total bantuan yang diterima peserta kali ini sebesar Rp4.200.000, dengan rincian bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, serta intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Tahun Ini Fresh Graduate hingga Pengangguran Bisa Ikut Kartu Prakerja, Ini Bedanya dengan Edisi 2022
Peserta Kartu Prakerja tahun 2023 juga mendapatkan durasi pelatihan yang lebih panjang, dengan total minimal jumlah jam pelatihan yang diberikan adalah 15 jam dalam satu program.
Namun, durasi pelatihan maksimal dalam satu hari berbeda antara pelatihan offline (8 jam) dan pelatihan online (3 jam).
Untuk jenis pelatihan, peserta bisa memilih antara pelatihan offline (Luring), pelatihan online (Daring), atau bauran (hybrid).
Saat ini, lokasi pelatihan offline dan hybrid tersedia di 10 provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Papua, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Penting! Ini 3 Hal Baru Terkait Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023, Mulai Dilakukan Offline
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akun Kartu Prakerja. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV