Gubernur NTT Diminta Cabut Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Dinilai Kebijakan Diskriminatif
Edukasi | 3 Maret 2023, 05:15 WIBNTT, KOMPAS.TV - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat diminta mencabut kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 pagi lantaran bikin banyak siswa didik sengsara, serta mengancam keselamatan.
Permintaan itu diungkapkan Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru yang menyatakan, kebijakan gubernur NTT yang mewajibkan anak masuk sekolah jam 5 pagi itu diskriminatif.
“Kami minta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mencabut kebijakan diskriminatif tersebut," tegas Mukhlisin, Kamis (2/3/2023) malam dalam keteragan tertulis yang diterima KOMPAS.TV.
"Karena faktanya banyak murid dan guru yang tidak siap, transportasi sulit, orang tua tidak setuju, dan mengancam keselamatan," sambungnya.
Baca Juga: Polemik Sekolah Jam 5 Pagi, PGRI: Jam 7 Paling Ideal
Alasan kebijakan Gubernur NTT diskriminatif, katanya, karena kebijakan masuk sekolah di jam 5 pagi itu dinilai hanya diperuntukkan bagi sekolah yang mampu. Sedangkan yang tidak bakal kesulitan.
“Kebijakan tersebut hanya mempersiapkan siswa-siswi dari sekolah unggulan tertentu di Kupang, NTT, untuk masuk perguruan tinggi ternama atau sekolah kedinasan di Indonesia. Bagaimana dengan siswa-siswi di luar sekolah tersebut?"
Padahal, lanjutnya, prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas harus berlandaskan pada prinsip demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Menurut Mukhlisin, tidak semua peserta didik dan orang tua siap untuk menjalankan kebijakan masuk pukul 5 pagi tersebut, maka kebijakan itu harus dicabut dan dikaji ulang.
“Kondisi guru dan anak-anak di NTT beragam. Sebagian tidak memiliki kendaraan pribadi, sementara infrastruktur seperti kondisi jalan dan kendaraan umum belum sepenuhnya mendukung," jelasnya.
Baca Juga: NTT Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 05.30 WIB, Berikut Ini Waktu Sekolah di Negara Maju Asia
Sebelumnya seperti diberitakan, aturan pembelajaran mulai pukul 05.30 pada sejumlah sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah diterapkan sejak,Senin (27/2/2023). Aturan ini merupakan instruksi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi dalam keterangan pers pada Selasa (28/2) yang dikutip dari Kompas.id, mengatakan, kebijakan jam sekolah itu untuk sementara berlaku bagi 10 sekolah di Kota Kupang.
Selanjutnya, akan dipilih dua sekolah yang dinilai memberi hasil terbaik.
Tujuan akhirnya, untuk mendorong dua sekolah yang terpilih itu masuk dalam jajaran 200 SMA/SMK terbaik di Indonesia. Kebijakan ini pun dapat kritikan keras dari banyak pihak.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV