> >

Cara Daftar dan Syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2022, Dibuka Hingga 22 Oktober

Beasiswa | 12 Oktober 2022, 05:05 WIB
Cara daftar dan syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2022 (Sumber: kemdikbud.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka Beasiswa Unggulan 2022 pada Senin (10/10/2022) dan ditutup pada 22 Oktober.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud ini ditujukan untuk pegawai Kemendikbud Ristek dan masyarakat berprestasi yang ingin kuliah di jenjang S1, S2 dan S3.

"Kabar Gembira! Beasiswa Unggulan Tahun 2022 telah dibuka. Sobat BU, Yuk daftarkan diri kamu di laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id," tulis akun Instagram Puslapdik Kemendikbudristek RI, Selasa (11/10/2022).

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional serta berkontribusi kepada daya saing bangsa di berbagai bidang. 

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 3 (semua jenjang) pada saat mendaftar.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2022, Cek Detailnya

Adapun Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud Ristek diberikan kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktoral di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.

Syarat Beasiswa Unggulan 2022

Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional.
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
  • Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
  • Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Persyaratan Khusus

1. Beasiswa Program Sarjana

  • Memiliki usia paling tinggi 35 tahun per 31 Desember 2022.
  • Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi.
  • Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi.
  • Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat.
  • Bagi mahasiswa pada jenjang pendidikan S1 yang sedang menempuh perkuliahan memiliki nilai IPK sampai dengan semester 2 minimal 3.25 pada skala 4.00.
  • Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia dengan ketentuan: Judul/tema: “Kontribusiku sebagai Generasi Unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045”; Essay/karangan ditulis pada kolom essay minimal 1.000 kata.

2. Beasiswa Program Magister

  • Memiliki usia paling tinggi 40 tahun per 31 Desember 2022.
  • Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi.
  • Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi.
  • Memiliki nilai IPK S1 minimal 3.25 pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going.
  • Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat.
  • Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir/tesis.
  • Karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan: - Tema essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa; - Essay/karangan ditulis pada kolom essay minimal 1.500 kata.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka 21 Lowongan Kerja, Fresh Graduate Merapat! Begini Cara Daftarnya

Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud Ristek

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbudristek.
  • Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja.
  • Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia.
  • Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan Diutamakan yang memiliki kinerja baik.

Persyaratan Khusus

Penulis : Dian Nita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU