> >

Mau Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak

Otonews | 17 September 2024, 03:05 WIB
Ilustrasi STNK (Sumber: Antara)

Oleh sebab itu, untuk mengetahui ciri-ciri STNK diblokir atau tidak adalah dengan mengeceknya secara online atau offline seperti di atas.

Ada beberapa hal yang menyebabkan STNK diblokir. Berikut di antaranya:

1. Permintaan dari pemilik kendaraan

Pemblokiran STNK juga bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan. Hal ini dapat berkaitan dengan kendaraan tersebut sudah rusak parah, tidak bisa dioperasikan lagi, atau dijual.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pemilik yang menjual kendaraannya sebaiknya memblokir STNK kendaraan tersebut.

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/9/2024).

Tujuannya adalah untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak di tahun berikutnya.

Di sisi lain, pembeli kendaraan juga berkewajiban untuk melakukan balik nama STNK kendaraan yang dibelinya. 

2. Tidak membayar pajak kendaraan

Pemblokiran STNK juga bisa disebabkan karena masa berlaku STNK habis dan tidak dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 2 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa registrasi dan identifikasi akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

3. Pelanggaran lalu lintas

Pemblokiran STNK seringkali terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Pemblokiran STNK akan dilakukan jika denda pelanggaran lalu lintas tidak dibayarkan dalam 14 hari setelah surat tilang diterima. Untuk menarik perhatian pemilik kendaraan, pihak berwenang menggunakan ancaman pemblokiran STNK sebagai tindakan penegakan hukum.

Apakah STNK yang diblokir bisa diaktifkan?

Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha mengatakan, STNK yang diblokir bisa diaktifkan kembali. Pengaktifan kembali STNK yang diblokir itu bisa dilakukan pemilik kendaraan atau pembeli kendaraan.

"STNK bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan, seperti balik nama dan mutasi keluar sesuai indentitas pemilik baru," kata dia.

Dikutip dari laman Putatgede Kabupaten Kendal, balik nama bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopinya
  • KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
  • Jika dokumen sudah lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili kemudian melakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan apakah sesuai dengan yang tertera di STNK atau tidak.
  • Setelah itu, mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama kemudian menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
  • Proses balik nama kendaraan memakan waktu sekitar 3 jam, dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.

Tetapi jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.

Berikut biaya balik nama kendaraan bermotor, seperti dikutip dari Kompas.com (6/5/2024):

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
  • Biaya cek fisik: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.

Sebagai informasi, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, tetapi bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU