> >

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan SIM C1 dan SIM C Biasa

Otonews | 28 Mei 2024, 17:13 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus saat ditemui wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

SIM C1

Sedangkan SIM C1 bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. 

Syarat pembuatan SIM C1, pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.

Sementara syarat untuk memiliki SIM C1 berdasarkan Perpol tersebut di ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: 

a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain itu, pemilik SIM C yang akan membuat SIM C1 harus kembali menjalani praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan karena adanya perbedaan kapasitas mesin.

SIM C2

SIM C2 diberikan kepada pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pemohon dapat memperoleh SIM C2 jika telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C1; dan
b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Selain itu, terdapat syarat usia bagi pemohon SIM C1 dan C2. Untuk SIM C1, pemohon wajib berusia minimal 18 tahun, sedangkan untuk SIM C2, pemohon harus berusia minimal 19 tahun.

Baca Juga: Resmi! Sekarang Pengendara Motor 250 cc ke Atas Wajib Punya SIM C1

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV, Kompas.com


TERBARU