> >

Resmi! Sekarang Pengendara Motor 250 cc ke Atas Wajib Punya SIM C1

Otonews | 27 Mei 2024, 21:20 WIB
Ilustrasi motor 250 cc ke Atas (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri resmi meluncurkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor yang memiliki kendaraan roda dua ber-cubic centimeter (CC) di atas 250. 

Peluncuran itu dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Menurut Aan, tidak ada perbedaan signifikan pada tampilan SIM C1 dengan SIM C biasa. Perbedaannya hanya terletak pada kategori SIM yang tertulis di pojok kanan SIM, serta gambar motor gede di bawahnya.

Aan mengatakan, SIM C1 ini resmi diluncurkan setelah tiga tahun pihaknya mengkaji amanat Perpol 05 tahun 2021.

"Kenapa? karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya, ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah launching," kata Aan dalam sambutannya saat launching SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Wartakotalive.

Baca Juga: Layanan m-BCA via SIM Card Dihentikan, Simak Gantinya ke Aplikasi Mobile Banking

"Sekaligus juga kami ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1."

Adapun untuk mendapatkan SIM C1, pengemudi moge harus terlebih dahulu memiliki SIM C motor ber-CC rendah.

Menurut Aan, peningkatan kompetensi itu sangat penting dilakukan untuk menekan kasus kecelakaan di jalan raya, serta aksi brutal yang mungkin dilakukan oleh pengemudi dengan skill berkendara yang buruk.

Oleh karenanya, perlu ada peningkatan kompetensi untuk pengemudi yang berkendara dengan motor besar, baik dengan pengujian secara tes, maupun praktik di lapangan.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU