> >

Manfaatkan Segera, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Kembali Diadakan

Otonews | 4 Desember 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Bapenda DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya hingga akhir tahun. (Sumber: Kompas.com)

Pemutihan denda pajak kendaraan ini memberikan kesempatan berharga bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka tanpa beban tambahan.

Ini adalah momen yang tidak boleh dilewatkan, terutama bagi mereka yang sebelumnya terhambat oleh sanksi administratif dan biaya tambahan.

Manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada tanggal 29 Desember 2023.

Baca Juga: Info Loker BUMN, Biro Klasifikasi Indonesia Buka Rekrutmen Lulusan Semua Jurusan, Simak Syaratnya!

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU