> >

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor secara Online lewat HP

Otonews | 21 November 2023, 22:20 WIB
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan secara online. (Sumber: ANTARA FOTO/SENO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan semakin majunya perkembangan teknologi, membayar pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan secara online lewat handphone atau HP.

Pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan melalui ponsel pintar dengan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Aplikasi ini tidak hanya memfasilitasi pembayaran pajak sepeda motor secara online, tetapi juga menyediakan layanan untuk pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat HP

Dilansir dari laman samsatdigital.id, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL, harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
  • Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Masukkan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

Setelah sukses melakukan registrasi, pengguna bisa mendaftarkan kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Cara Download Kartu NPWP Format PDF secara Online, Bisa lewat HP

Caranya, klik menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri.

Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor.

Jika sudah, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dengan cara di bawah ini.

Cara Bayar Pajak Kendaraan melalui Aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  • Geser tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  • Ikuti arahan yang diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai.

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terhubung NPWP atau Belum, Segera Sinkronkan Paling Lambat 31 Desember 2023!

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU