> >

Mudah dan Efisien, Berikut Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

Otonews | 3 November 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK (Sumber: Kompas.com)

Setelah proses di atas sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.

Berikut langkah dan cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dikutip dari indonesia.go.id.

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  • Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Klik salah satu bank yang diinginkan
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Transfer Chat WhatsApp dari Android ke iPhone dan Sebaliknya

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU