> >

Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan secara Online untuk Tahu Informasi Kepemilikannya

Otonews | 23 Oktober 2023, 16:56 WIB
Cara cek pelat nomor secara online (Sumber: bapenda.jabarprov.go.id)

Baca Juga: 3 Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan tanpa ke Samsat, Bisa juga Lewat SMS

Berikut cara cek pelat nomor lewat website: 

  • Buka laman e-samsat salah satu daerah yang menjadi domisili Anda
  • Masukkan nomor polisi dan data lain yang diminta
  • Masukkan kode captcha klik "Cari" 
  • Akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK. 

3. Melalui SMS

Pelat nomor kendaraan juga bisa dicek melalui layanan SMS.

Tiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk menggunakan layanan tersebut, berikut daftarnya:

  • DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
  • Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
  • Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
  • Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
  • DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600

Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM Online 2023, Beserta Dokumen dan Biayanya

  • Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
  • Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
  • Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
  • NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130.

Demikian cara cek pelat nomor untuk tahu kendaraan tersebut atas nama identitasnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU