Cek STNK Anda Sekarang, Kode Ini Ternyata Bikin Pajak jadi Mahal
Otonews | 30 September 2023, 18:47 WIBBesaran pajak progresif pada masing-masing daerah dapat berbeda-beda karena penerapannya merupakan wewenang dari gubernur daerah masing-masing.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Misalnya, pajak progresif di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kepemilikan kendaraan mobil roda empat pribadi yang kedua akan dikenakan pajak progresif yang didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
Tarif pajak progresif di DIY adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan kedua (kode 002) besaran pajaknya 2 persen
- Kepemilikan ketiga (kode 003) besaran pajaknya 2,5 persen
- Kepemilikan keempat (kode 004) besaran pajaknya 3 persen
- Kepemilikan kelima dan seterusnya besaran pajaknya 3,5 persen
Adapun, urutan kepemilikan kendaraan didasarkan pada tanggal pendaftaran kepemilikan kendaraan di Samsat.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews, Samsat Sleman