> >

Pemutihan Pajak di Jateng Hadir Lagi, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun

Otonews | 28 Agustus 2023, 13:23 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah kembali hadir mulai hari ini, Senin (28/8/2023) (Sumber: Instagram)

- Bawa STNK asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

- Setelah itu, datangi Samsat terdekat

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah

- Bawa BPKB asli

- STNK asli

- KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi pembelian atau jual beli

- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU