Layanan SIM Keliling Jakarta Dalam Perbaikan, Perpanjangan SIM Bisa Diurus Online, Ini Caranya
Otonews | 8 Agustus 2023, 11:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta tidak beroperasi.
Hal ini dikarenakan layanan SIM keliling masih dalam perbaikan hingga hari ini, Selasa (8/8/2023).
Informasi ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya.
"Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta masih dalam perbaikan/maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali," tulis akun @tmcpoldametro, Selasa.
Bagi Anda yang SIM dengan masa berlaku hampir habis tak perlu khawatir.
Pasalnya, terdapat altenatif lain untuk perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas yang dirilis oleh Kepolisian RI.
Melalui aplikasi SINAR, melakukan perpanjangan SIM tidak perlu antre dan dapat dilakukan dari rumah. Aplikasi ini tersedia untuk smartphone Android dan iOS.
Berikut cara memperpanjang SIM via SINAR mulai dari syarat, biaya, dan langkah-langkahnya.
Syarat Memperpanjang SIM 2023 via SINAR:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Baca Juga: Proses Pembuatan SIM C Makin Mudah, Dua Terobosan Korlantas Polri Ini Mulai Berlaku
Setelah semua dokumen siap, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau Apple Store dan melakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan kode OTP yang akan diterima melalui SMS.
Kemudian, buat PIN keamanan dan lengkapi profil dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email Anda.
Cara Perpanjang SIM via SINAR
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto.
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
5. Pilih lokasi SATPAS
6. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
8. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
9. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
Status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).
Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM diterima pada aplikasi.
Baca Juga: Simak, Cara dan Syarat Buat SKCK Secara Offline, Online, hingga Perpanjangannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV