Catat! Ini Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Terbaru Jawa Timur
Otonews | 2 Agustus 2023, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pemerintahan provinsi (Pemprov) di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2023 ini.
Terbaru Pemprov Jawa Timur juga menghelat program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Pemutihan pajak adalah kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara menghapus denda dan memberi diskon.
Program ini juga memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kedua belah pihak yang ingin melakukan proses pemindahan kepemilikan kendaraan.
Perlu dipahami juga kebijakan ini sebagai upaya para pemangku kepentingan meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.
Namun, diingat, bahwa program pemutihan pajak ini berlaku dalam periode tertentu saja.
Berikut daftar daerah dengan program pemutihan pajak:
1. Kalimantan Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah membuka pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program pemutihan di Kalimantan Tengah ini memberi keringanan seperti pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB karena menunggak satu tahun atau lebih.
Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya; dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
2. Bengkulu
Provinsi lain yang menggelar program serupa adalah Bengkulu. Pemutihan pajak tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2023.
Pemutihan tersebut mencakup pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Program tersebut juga memberi pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya.
3. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat juga turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan ini dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Prgram yang dijalankan yaitu Diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun, bebas Pokok dan denda BBNKB II.
Baca Juga: Tahun Ini Berlaku, Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK yang Wajib Diketahui, Ada Tentang Pajak
4. Bali
Provinsi Bali mengumumkan program pemutihan yang berlaku selama dua bulan yakni sejak 12 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Dalam pemutihan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
Kemudian program tersebut juga memberikan Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
5. Sumatera Utara
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.
Adapun berbagai insentif yang diberikan dalam program tersebut, seperti pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda SWDKLLJ selama satu tahun.
6. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak hingga 30 September 2023.
Dalam program tersebut masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB 2, bebas denda pajak dan diskon pokok tunggakan pajak.
7. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Selasa (1/8) kemarin.
Program ini akan dilakukan selama 3 bulan atau tepatnya hingga 31 Oktober mendatang.
Adapun pemutihan yang digelar meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif pembayaran PKB, bebas BBNKB dan bebas PKB progresif.
Baca Juga: Sambut HUT ke-78 RI, Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober
8. Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023.
Adapun keringanan yang diberikan adalah pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif yang digelar pada 26 April-22 Desember 2023.
9. DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, pemutihan pajak digelar pada 22 Juni hingga 29 Desember 2023.
Keringanan yang ditawarkan adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB, dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Lalu penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak.
10. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi pembebasan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), pembebasan denda dan bunga pajak.
Kemudian tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu ada penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT, dan pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV